SULTENG RAYA – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh terduga perambah hutan negara berinisial GR yang diduga terlibat dalam aksi perambahan hutan di wilayah konsesi pertambangan group MIND ID, di Blok Bahodopi 1 (BB1), Kabupaten Morowali.
Setelah tercatat mangkir sebanyak tiga kali dari undangan klarifikasi resmi, pihak Kepolisian Resor (Polres) Morowali menegaskan siap mengambil tindakan hukum yang lebih tegas, termasuk opsi penjemputan paksa.
Laporan dugaan perambahan hutan ini resmi dilayangkan oleh tim legal PT Vale, bagian grup Mining Industry Indonesia (MIND ID), sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan sikap GR yang terkesan mengabaikan iktikad baik kepolisian dengan tidak menghadiri tiga kali undangan klarifikasi yang telah dikirimkan.
“Kami sudah melayangkan undangan klarifikasi sampai tiga kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan (GR),” ujar AKP Wawan Kurnadi, Rabu (9/9/2026).
Akibat ketidakhadiran tersebut, penyidik Polres Morowali memilih untuk langsung melangkah ke tahapan berikutnya tanpa perlu menunggu pembelaan atau pernyataan dari GR. Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah ahli untuk memperkuat bukti-bukti materiil terkait perusakan kawasan hutan tersebut.
“Karena dia tidak mau datang, kita tidak perlu memasukkan pernyataan atau pembelaan dia. Kami langsung berkoordinasi dengan ahli geospasial untuk memeriksa overlay (perubahan dasar satelit) guna memastikan kapan perambahan itu terjadi,” tegas Kasat Reskrim.
Selain ahli geospasial, Polres Morowali juga akan melibatkan ahli pidana serta inspektur tambang (ahli mine). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk perwakilan dari pihak pelapor (PT Vale) dan dinas Kehutanan.
AKP Wawan menjelaskan, jika hasil kajian para ahli tersebut memenuhi unsur pidana, pihaknya akan menyarankan PT Vale untuk menaikkan status pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) resmi guna memulai proses penyidikan.
Ketika kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, status panggilan terhadap GR akan berubah menjadi panggilan pro-justitia. Jika GR kembali mangkir, polisi tidak akan segan-segan untuk menerbitkan surat perintah membawa saksi secara paksa.
“Kalau sudah masuk tahap sidik (penyidikan), saksi kami panggil dan tidak datang, baru di situ kami bisa mengeluarkan perintah membawa saksi (jemput paksa),” pungkas AKP Wawan dengan tegas. */RHT
