SULTENG RAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peninjauan dan penyusunan standar pelayanan publik tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Pertemuan KPU Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya perwakilan Bawaslu Kota Palu, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Kodim 1306, Badan Kesbangpol Kota Palu, akademisi, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Tengah, serta media massa.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Palu, Idrus menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. Di tingkat internal, pelaksanaan FKP ditindaklanjuti melalui Surat Sekretariat Jenderal KPU Nomor 1307.
“Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya prinsip transparansi dan partisipatif. KPU tidak bisa berjalan sendiri, melainkan butuh keterlibatan multi-profesi untuk bersama-sama melihat, meninjau, dan mengevaluasi standar pelayanan KPU,” ujar Idrus.