Ia menjelaskan, forum ini juga menjadi ajang tindak lanjut atas masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat pada tahun sebelumnya. Salah satunya adalah respons KPU Kota Palu terhadap aspirasi dari HWDI mengenai penyediaan fasilitas pelayanan yang inklusif dan ramah disabilitas.

Dalam forum tersebut, KPU Kota Palu membahas sejumlah rancangan standar pelayanan. Di antaranya standar kerja sama dengan lembaga eksternal yang memuat 14 komponen pelayanan. Enam komponen berkaitan langsung dengan pelayanan kepada mitra eksternal, meliputi kepastian biaya pelayanan, lokasi pelayanan, pihak yang dapat dihubungi, jangka waktu pelayanan, persyaratan administrasi, serta persyaratan substantif.

Idrus juga menekankan pentingnya lima nilai utama dalam meningkatkan kepercayaan publik, yaitu komitmen yang kuat, ketaatan pada regulasi, kejujuran, kompetensi, serta keadilan dan kesetaraan. “Di akhir forum ini, kita bukan hanya berdiskusi, tetapi melahirkan ‘kontrak sosial’ berupa berita acara yang ditandatangani bersama. Hal ini akan menjadi dasar evaluasi berkala dalam 6 bulan hingga satu tahun ke depan. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan publik KPU semakin transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Idrus WAN