SULTENG RAYA – Isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Di tengah beredarnya informasi tersebut, aparat penegak hukum memilih mengedepankan langkah klarifikasi guna memastikan kebenaran fakta yang berkembang di masyarakat.

Sejauh ini, sekitar 20 kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan telah dimintai keterangan. Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, menegaskan bahwa proses tersebut bukanlah pemeriksaan hukum, melainkan sebatas klarifikasi awal untuk menghimpun informasi.

“Bukan pemanggilan. Hanya klarifikasi ke beberapa kepsek,” ujar Rony, Jumat (17/7/2026).

Menurut Rony, hasil sementara dari klarifikasi menunjukkan para kepala sekolah yang dimintai keterangan kompak membantah adanya praktik pemberian uang maupun bentuk imbalan lainnya untuk memperoleh jabatan sebagai kepala sekolah.

“Untuk sementara sudah ada sekitar 20 kepala sekolah yang dimintai klarifikasi. Dari keterangan mereka, tidak ada yang memberikan sesuatu untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, para kepala sekolah juga menyatakan tidak pernah ada pihak yang meminta imbalan sebagai syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

“Tidak ada juga pihak yang meminta sesuatu untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah tersebut,” tambah Rony.

Meski demikian lanjut Rony, Kejari Parigi Moutong belum menghentikan penelusuran. Proses klarifikasi masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan apakah informasi mengenai dugaan jual beli jabatan itu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau hanya sebatas isu yang berkembang.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Parigi Moutong dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan, agar setiap proses pengangkatan pejabat berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AJI