SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD Kabupaten Sigi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, dan para undangan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menyampaikan pendapat akhir Bupati Sigi atas persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Samuel mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sigi telah berupaya maksimal menyajikan laporan keuangan daerah secara benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga mampu menggambarkan kondisi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah secara wajar.
“Ke depan, kami akan bekerja lebih cermat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah agar semakin baik, sehingga pada tahun mendatang Kabupaten Sigi dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Samuel.
Ia mengakui pembahasan Ranperda berlangsung cukup dinamis dengan adanya berbagai pandangan dan perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan DPRD. Namun, menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik.
“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam pembahasan sebuah regulasi. Justru melalui proses itulah lahir penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” katanya.
Samuel menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 196 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sigi akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna memperoleh hasil evaluasi sebagai dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di akhir penyampaiannya, Samuel menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, para ketua fraksi, badan anggaran, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas dukungan, masukan, serta komitmen dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sigi, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas kerja sama, pandangan, serta saran yang telah diberikan. Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan untuk kemajuan daerah menjadi amal ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sigi,” tutupnya.FRY