SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Seorang pria berinisial SH (32) alias H, warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,13 gram bruto.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 16.00 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Pamona Selatan di bawah pimpinan Kapolsek Pamona Selatan,Iptu Oktavianus Batara, S.H.

Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan di lokasi kejadian. Penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 15,13 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5.089.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, satu tas merek INDIES berwarna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu putih bernomor polisi DN 8330 ED yang digunakan tersangka.