SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian periode tahun 2020 sampai dengan 2022, di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan pemusnahan arsip tersebut, merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk menjaga keamanan informasi serta meningkatkan efektivitas tata kelola kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Sebanyak 15.229 dokumen Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang telah habis masa retensinya dimusnahkan dalam kegiatan ini. Proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta telah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini turut disaksikan secara langsung oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah sebagai bentuk pengawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, bersama perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, turut melaksanakan pemusnahan arsip secara simbolis sebagai tanda dimulainya proses pemusnahan.

Muhammad Akmal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

“Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang baik dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dokumen keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel,” ujar Muhammad Akmal.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan administrasi keimigrasian guna mendukung pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat.*/YAT