SULTENG RAYA — Ancaman terhadap masa depan sektor pertanian di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus berlangsung di sejumlah wilayah dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak harapan daerah sebagai penyangga program lumbung pangan nasional.
Kekhawatiran itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Irfain, dalam Rapat Paripurna tentang Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas empat rancangan peraturan daerah hasil harmonisasi yang dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, Senin (15/6/2026).
Politisi Partai Perindo tersebut meminta kepala daerah menunjukkan ketegasan dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga DPRD, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara serius terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal PETI. “Supaya isu ini tidak semakin liar. Karena dugaan yang berkembang di masyarakat hari ini seolah-olah semua unsur di daerah ikut terlibat karena tidak ada tindakan tegas maupun efek jera,” kata Irfain.
Ia menegaskan, penggunaan alat berat seperti excavator dalam aktivitas pertambangan ilegal harus mendapat perhatian khusus. Penindakan yang tegas, menurutnya, penting dilakukan agar menimbulkan efek jera dan mencegah meluasnya kerusakan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Irfain saat menyoroti maraknya aktivitas PETI di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan. Wilayah itu dinilai memiliki peran strategis karena telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian sebagai lokasi program percetakan sawah baru.