SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid. Turut hadir Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo, S.E., dan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara, S.E.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI secara resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara beruntun.
Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah itu. “Alhamdulillah, ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. WTP ke-13 ini merupakan capaian luar biasa bagi Sulawesi Tengah. Saya juga bersyukur karena pada tahun pertama pemerintahan kami, opini WTP tetap dapat dipertahankan sebagai bentuk keberlanjutan fondasi tata kelola yang telah dibangun oleh para pemimpin sebelumnya,” ujar Gubernur.
Ia mengakui capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta pendampingan dan pembinaan yang dilakukan BPK RI. Menurut Gubernur, salah satu fokus utama pemerintahannya adalah pembenahan sistem data pemerintahan. Ia menegaskan bahwa validitas data menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah bahwa ujian utama selama enam bulan pertama adalah data. Jika data kita valid, maka keputusan yang kita ambil juga akan tepat. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK yang berkaitan dengan perbaikan data harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.