Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang memberikan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Selain itu, Anwar Hafid menyoroti hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan perizinan. Sebagai langkah penguatan pengawasan, ia berencana mengevaluasi kembali mekanisme pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan.

Menurutnya, penguatan kontrol terhadap proses perizinan diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Dalam sambutannya, Gubernur juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan oleh perusahaan pertambangan. “Pertambangan harus tetap berjalan karena menjadi salah satu urat nadi perekonomian daerah. Namun, lingkungan juga harus menjadi perhatian utama. Pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. “BPK tidak hanya memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang memuat rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Dengan diraihnya opini WTP ke-13 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. * WAN