SULTENG RAYA – Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Torue kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Tersangka diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, Ipda I Wayan Oko Adnyana, bersama tim Reskrim Polsek Torue setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan laporan korban.

Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekira pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.