SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Dua terduga pelaku berinisial IBA dan ABSS diamankan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 48 paket besar yang diduga obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir.

Pengembangan kemudian dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial SABA. Dari hasil pengembangan, turut terungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial FSAS yang diduga bagian dari jaringan peredaran.