SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) dini hari, saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pickup berwarna putih dengan Nomor Polisi DN 8934 EB yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Rustam Hutuna, bersama rekannya Safrudin alias Udin. Saat diperiksa, kendaraan tersebut memuat 34 jeriken berukuran 35 liter dalam kondisi kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jeriken kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jeriken berisi BBM jenis pertalite yang telah diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, untuk diperjualbelikan secara eceran.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, ditemukan sebanyak 38 jeriken berisi BBM jenis pertalite dengan total volume kurang lebih 1.330 liter.
Selain itu, diketahui bahwa aktivitas jual beli BBM tersebut diduga dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

