Seluruh barang bukti, termasuk puluhan jeriken yang berisi dan kosong, satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan, telah diamankan di Polres Poso guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, sejumlah pihak yang terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, atas perbuatannya, NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
“Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” tegasnya.*/YAT

