SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SS (59) ditangkap aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di Kota Palu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial SS “Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Usman.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.