SULTENG RAYA – Menjelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Poso untuk segera melakukan pelaporan pajak lebih awal.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib pajak sekaligus menghindari kepadatan sistem di akhir periode pelaporan. Dalam penyampaiannya, dr. Verna menekankan bahwa pelaporan pajak kini semakin mudah berkat dukungan teknologi digital.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda kewajiban ini agar tidak terburu-buru saat mendekati deadline. “Saya mengajak seluruh ASN dan warga Poso yang merupakan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Dengan lapor lebih awal, prosesnya akan terasa lebih cepat, nyaman, dan kita terhindar dari kendala teknis yang biasa terjadi di akhir waktu,” ujarnya.