SULTENG RAYA – Polres Donggala menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Senin(23/2/2026). Upacara dilaksanakana di halaman Mako Polres Donggala, yang dipimpin langsung Wakapolres Donggala Kompol Sulardi, S.H., M.H.
Sulardi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di institusi Polri. “PTDH ini adalah keputusan final yang telah melewati proses panjang, termasuk sidang serta pertimbangan yang matang. Ketiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol A, Brigpol JR, dan Briptu IJ. Wakapolres juga menekankan langkah tegas ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.