SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara. Dua pelaku masing-masing laki-laki berinisial A dan seorang perempuan berinisial F, Rabu (4/2/2026).
βOperasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso,Iptu Kadriawan, didampingi Kapolsek Poso Pesisir Utara, Iptu I Kadek Agus Hermanta, serta KBO Narkoba,Iptu Risman
βPenangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba dari hasil laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku di sebuah lokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Maranda.
Dalam penggerebekan yang disertai penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa; 19 paket plastik cetik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,10 gram, 3 buah plastik cetik bening kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu siap edar.