SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Selasa (27/1/2026) siang.

Berdasarkan informasi yang diterima tim opsnal, seorang pria berinisial MZ (19), diduga sering melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria tersebut saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan 6 (enam) paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 2,732 gram, sebuah bungkus klip plastik, dan sebuah barang warna biru yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: R/09/I/2026/ dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional atas dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika.