SULTENG RAYA – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima, PT Vale menyatakan menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan menilai penerapan tata kelola yang baik merupakan fondasi utama untuk mencapai keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui praktik bisnis yang beretika, transparan, dan bertanggung jawab yang diterapkan secara konsisten di seluruh lapisan organisasi maupun proyek yang sedang dikembangkan.

PT Vale juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di antaranya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Area operasional tersebut merupakan bagian dari konsesi yang sah secara hukum dan dilindungi oleh negara.

Selain itu, lokasi kegiatan pertambangan PT Vale termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional, sehingga mendapatkan perlindungan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, PT Vale menilai kegiatan operasional perusahaan memiliki peran penting dalam mendukung agenda hilirisasi mineral serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk itu, PT Vale mengajak seluruh pihak terkait menjaga stabilitas dan keberlangsungan proyek demi kepentingan bersama. RHT