SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta Palu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Palu. Pelaku merupakan pria berinisial RA alias Rere (31), yang beraksi di Jalan Watukanjai, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, dan penangkapan dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, pada Jumat (19/12/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH, menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekira pukul 09.30 Wita, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1719/XII/2025/SPKT/POLRESTA PALU, pelaku diduga menggasak satu unit sepeda motor Yamaha jenis matic.
“Pelarian RA Alias Rere berakhir di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara. Berkat bantuan warga yang menyadari keberadaan pelaku langsung melakukan pengepungan dan mengamankannya,”ucap kasat, Minggu (21/12/2025).
Lanjut Boby, piket SPKT Polresta Palu menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan warga di Jalan Garuda. Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Tadulako segera menuju lokasi untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri.
Namun lanjut, Ismail, petugas mendapati kondisi tersangka sudah mengalami luka lebam akibat amukan massa yang geram dengan perbuatannya. Dengan gerak cepat, petugas kepolisian segera mengevakuasi tersangka dari kerumunan warga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
