SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial MZ. ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, pada Sabtu (22/11/2025)sore atau sekira pukul 16.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 135 paket sabu siap edar.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi sabu oleh MZ. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di lokasi, tim menemukan barang bukti berupa 135 paket sabu, sebuah alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.