SULTENG RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan tiga tersangka dugaan tindakan pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun anggaran 2023, Kamis (20/11/2025) sore.

Usai diperiksa beberapa jam, ketiga tersangka masing-masing SA, IS dan NM langsung digiring ke mobil tahanan yang telah bersiap di depan Kantor Kejati Sulteng.

Tersangka IS dan SA ditahan di Rutan kelas II Palu, sementara tersangka NM dibawah ke rumah tahanan lembaga pemasyarakatan perempuan (Lapas) di Desa Maku, Kabupaten Sigi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan penanganan perkara atas 3  ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parmout itu, yakni pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong, Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi dan pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Dia menjelaskan, pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong, dengan tersangka IS selaku penyedia pekerjaan, kemudian tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian untuk pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi tersangka IS selaku penyedia dan SA selaku PPK, sedangkan untuk pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai, NM selaka penyedia ditetapkan sebagai tersangka, sementara tersangka SA selaku PPK.