SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan penyuluhan hukum mengenai pencegahan bullying atau perundungan, Kamis (14/11/2025) pagi, di SMA Negeri 4 Palu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif setelah adanya kasus yang menjadi latar belakang terjadinya ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu, yang dipicu tindakan perundungan.
Tim Bidkum Polda Sulteng yang memberikan penyuluhan tersebut yakni Kasubdit Sunluhkum Kompol Joni Bolang, S.Sos., M.H., Ps. Paur 6 Subbidsunluhkum Ipda Muliadi, serta Ps. Paur 2 Subbidsunluhkum Ipda Pius Sri Nakula, S.H., yang didampingi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 4 Palu Sahrir, S.Pd.
Dalam penyuluhan itu, tim Bidkum menjelaskan berbagai bentuk bullying, dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku.