SULTENG RAYA – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengunjungi destinasi wisata Danau Tambing untuk melakukan pembayaran tiket masuk secara non tunai atau cachless payment dan wajib melakukan pengisian survei kepuasan layanan pengunjung terhadap obyek wisata Tambing pada link https://s.id/surveitambing.
Kepala Balai Besar (Kababes) TNLL, Titik Wurdiningsih mengatakan pembayaran non tunai dilakukan demi meningkatkan transparansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditentukan bahwa karcis masuk pada hari kerja untuk WNI yakni Rp10.000 per orang per hari, rombongan pelajar/mahasiswa yakni Rp5.000 per orang. Untuk karcis masuk pada hari libur yakni untuk WNI Rp15.000 per orang per hari, sementara untuk rombongan pelajar/mahasiswa Rp7.500 per hari per orang.
Sementara untuk biaya parkir yakni roda dua sebesar Rp5.000 per unit per hari dan roda empat Rp10.000 per unit per hari.
“Dan untuk kegiatan wisata alam seperti berkemah Rp5.000 per orang per hari dan untuk wisatawan mancanegara yakni Rp150.000 per orang per hari,” kata Kababes Titik dalam imbauannya.