SULTENG RAYA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial (ZU), merupakan residivis kasus narkoba, di salah satu indekos, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (21/10/2025).

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut, berdasarkan informasi dari warga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Bedasarkan informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 13 paket sabu siap jual dengan berat bruto 3,5 gram dan satu unit Hanphone merk Oppo A53,” kata Kasat.

Ia menjelaskan, narkoba tersebut ditemukan petugas di dalam laci meja kamar indekos pelaku dan saku kanan celana yang sedang digunakan saat itu.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kasat menuturkan, sebelumnya pelaku pernah terjerat atas kasus yang sama. Modus pelaku dengan memesan narkoba dari Kota Palu kemudian melakukan transaksi di pinggir jalan dan membawa barang haram tersebut ke indekosnya. “Kami masih mendalami kasus ini, terkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya lanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*/MAN