SULTENG RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22).
Keduanya adalah terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4X4). Pembacaan vonis tersebut sudah dilakukan pada Kamis (2/10/2025) di Poso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison, SH., mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, seperti dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.