SULTENG RAYA – Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari mengatakan, Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses gratis, selama 24 jam penuh oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
“Layanan 110 Polri merupakan saluran resmi pengaduan dan laporan masyarakat terkait gangguan keamanan, tindak kriminalitas, kecelakaan, bencana, maupun kejadian mencurigakan yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat,” kata Kapolres di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, layanan tersebut tidak dipungut biaya atau bebas pulsa dan dapat digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian, cukup dengan melakukan panggilan ke nomor tersebut.
Menurutnya, hal itu sudah diterapkan oleh Polres Banggai dimana terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik melalui patroli dialogis maupun media sosial, agar layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan digunakan dengan bijak.
“Dengan adanya layanan 110, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi, serta semakin mudah dalam mengakses bantuan kepolisian kapan saja dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menyebut, Polri melalui Polres Banggai berkomitmen terus memperkuat pelayanan publik yang presisi, cepat, dan terpercaya, demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Banggai.*/MAN