SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Kali ini, seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya berinisial N (36) ditangkap petugas di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Sebelumnya, Satresnarkoba juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palu,yang terlibat peredaran sabu-sabu.

tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, D dan N, saat diamankan di Mapolresta Palu, Sabtu (11/10/2025). Foto:Satresnarkoba Palu

Keduanya diamankan bersama 32 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik yang terbuat dari pipet.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus kedua pelaku di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palu.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,”tegas Usman.