SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (9/10/2025) sore.

Kedua pelaku berinisial FR (26) dan FAS (24), yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di kos-kosan Jalan Pue Bulu. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu dengan berat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Tatanga.

“Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu,”ujar Usman.

Ia menambahkan, dari pengakuan kepada petugas, kedua pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal dan berencana mengonsumsinya serta menjual kembali barang haram tersebut.