SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. dan Kasubnit Resmob Ipda Moh Pandu Aupan, S.H., M.A.P., mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tanjung Pesik, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial MJ alias U, warga BTN Silae, Kecamatan Ulujadi, dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 16.35 WITA. Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait sejumlah kasus curanmor di wilayah Kota Palu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor di sejumlah kos-kosan di wilayah Palu Timur, Palu Selatan, dan Mantikulore.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengapresiasi kerja cepat tim Resmob Tadulako yang berhasil menangkap pelaku. Penegakan hukum akan terus kami jalankan demi keamanan masyarakat,”ujarnya.