SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Palu. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu 23 Agustus 2025 lalu, di Jalan Manimbaya, Lorong Skater, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti SPKT Polsek Palu Selatan, hingga penyelidikan mengerucut pada nama IC alias Habiba.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H meringkus pelaku pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 14.50 Wita. Dari interogasi awal, IC mengakui perbuatannya, dan polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kemudian, seorang pria berinisial berinisial MA (28), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, juga ditangkap setelah menjadi sasaran amukan massa di Jalan Ongka Malino, Lorong Century, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur pada Kamis (25/9/2025).