SULTENG RAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VII/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (24/09/2025).
Perkara ini diadukan oleh Saiful, Faturahman, dan Safira Hikma yang memberikan kuasa kepada Imansyah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman (Teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Aprianto, Subri, Suandi Tamrin Billatullah, dan Rosnawati (masing-masing sebagai Teradu II sampai V).
Turut diadukan Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, Mohammad Bardin Loulembah (Teradu VI), Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sigi, Rony Hi. Samsul (Teradu VII), dan Bendahara KPU Kabupaten Sigi, Riska Novita (Teradu VIII).
Para teradu didalilkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretariat PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Surat tersebut diterbitkan dua kali atau berulang yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imansyah berpendapat SK tersebut bertentangan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang mengatur masa kerja pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, mulai 26 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.
Diketahui, para teradu menerbitkan SK Nomor 74 Tahun 2024 tanggal 26 Mei 2024 yang memuat masa kerja PPS Mei – Desember 2024, yang kemudian diubah pada tanggal 26 Desember 2024 diikuti dengan memperpanjang masa kerja PPS pada Desember 2024 – Januari 2025.
“Keputusan KPU mengatur masa kerja dari Mei 2024 sampai Januari 2025, jadi tidak terbit dua kali,”ucap Imansyah
Pengadu menambahkan perubahan SK tersebut berdampak pada keterlambatan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS di 170 desa se-Kabupaten Sigi untuk bulan Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, membantah seluruh dalil aduan pengadu. Menurutnya, penerbitan SK Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS dan Sekretariat PPS merupakan kewenangan kolektif Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi.
“Teradu VI-VIII dalam kapasitas sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan SK, sehingga aduan pengadu eror in persona,” ucap Soleman