SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi terpisah, yakni AR alias Anto Bolong serta kakak beradik berinisial RP (41) dan MA (22).

Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Willem Philips Rumbino mengatakan, penangakapan itu bersadasarkan informasi dari masyarakat, dimana dilaporankan bahwa tersangka AR kerap melakukan transaksi sabu di Desa Malonas, Kecamatan Dampelas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuknya di SPBU Desa Sioyong.

Saat dilakukan  penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 20 paket sabu dengan total berat 12,28 gram, yang disembunyikan dilaci motor serta dompet tersangka. Kepada Polisi AR mengaku sudah mengedarkan sabu sejak Mei 2025, yang diperolehnya dari kawasan Kayumalue.