SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membekuk seorang pemuda warga Jalan Agathis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, karena diduga terlibat kasus narkotika. Pelaku berinisial AH (30) itu tertangkap bersama barang bukri sabu-sabu, belum lama ini.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat brutto 0,62 gram, satu buah bong ( alat isap), plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta satu unit handphone.
Kepada polisi, AH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial NV yang merupakan narapidana di Lapas Palu. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat ,menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Deny, Jumat (12/9/2025).
Saat ini, AH telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. AMR