SULTENG RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menata ulang juru parkir di wilayahnya sebagai langkah optimalisasi layanan perparkiran di tepi jalan, sekaligus menekan maraknya parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi aktivitas parkir liar, namun masih ada oknum yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Akhir-akhir ini parkir liar meresahkan warga, sehingga Pemkot Palu mengambil langkah melakukan penataan dengan mendata kembali juru parkir, baik yang resmi maupun yang liar,” kata Trisno di Palu, Selasa (9/9/2025).
Sebagai tindak lanjut, Dishub membuka pendaftaran ulang bagi seluruh juru parkir mulai 12 hingga 19 September 2025.
Setiap juru parkir yang mendaftar nantinya diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen tertulis dalam melaksanakan aturan perparkiran yang ditetapkan Pemkot Palu.