SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis sabu, Senin (25/8/2025). Tersangka berinisial AK alias P (29) merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Sigi.

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian mengatakan, tersangka AK ditangkap saat berada di kos-kosan miliknya, di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

“Saat kami melakukan penggerebekan di kos tersangka, kami menemukan AK sedang makan bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya,” sebut Kasat Herfian.

Penangkapan tersangka AK, lanjut Kasat, disaksikan pemerintah kelurahan bersama warga sekitar. “Setelah tersangka diamankan, kami melakukan penggeledahan dan menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram siap edar,” ungkapnya.