SULTENG RAYA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan Layanan Siaga untuk seorang warga negara asing (WNA) asal New Zealand yang sedang menjalani proses pengajuan Izin Tinggal Tetap, Rabu (20/8/2025).
Layanan ini mencakup verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan wawancara yang dilakukan langsung di tempat tinggal pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo menjelaskan, Layanan Siaga merupakan bagian dari program pelayanan ramah HAM Imigrasi Palu yang ditujukan kepada pemohon yang memiliki kondisi khusus atau kendala mobilitas, sehingga tidak dapat hadir langsung di Kantor Imigrasi.
“Petugas kami datang ke lokasi dengan membawa peralatan mobile unit untuk melakukan verifikasi identitas, pengambilan biometrik, dan wawancara sesuai prosedur yang berlaku,” kata Pungki.
Pelayanan Siaga ini kata Pungki, menjadi wujud kehadiran negara bagi seluruh pemohon layanan, tanpa terkecuali. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan akuntabel sehingga hak administrasi setiap orang dapat terpenuhi dengan baik.
“Kantor Imigrasi Palu menegaskan bahwa layanan ini tidak mengurangi kewajiban pemohon untuk memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan serupa atau memiliki kendala mobilitas, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk mendapatkan panduan lebih lanjut,” jelas Pungki.*/YAT