SULTENG RAYA – Polres Sigi bersama Forkopimda Kabupaten Sigi memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan saguer di halaman samping kantor Polres Sigi pada Selasa (1/7/2025).
Pemusnahan ini dilakukan usai upacara Hari Bhayangkara ke-79 dan dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Dandim diwakili Perwira Penghubung Mayor Infanteri Tarno.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, mengatakan bahwa jumlah Miras yang dimusnahkan sebanyak 2 ton, yang disita selama periode Januari 2025 hingga Juni 2025.