SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang remaja laki-laki berinisial APR (16) diamankan pada Minggu (29/6/2025) sekira pukul 11.00 WITA, di Jalan Ndatengisi, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,964 gram, bersama barang bukti pendukung seperti plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dos HP Blade A54, dan tas kain warna loreng coklat.
Kasat Resnarkoba AKP Usman, menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat usia pelaku yang masih remaja. “Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,”ujar Usman.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2025 mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh pelaku. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap APR enam hari, kemudian di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.