SULTENG RAYA – Bupati Parigi Moutong (Parmout), Erwin Burase menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna di gedung DPRD Parmout, Senin (16/6/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Parmout, Alfres Masboy Tonggiroh.

Mengawali penjelasannya, Bupati mengatakan, pelaksanaan pemerintahan yang baik memerlukan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang sejajar dan bersifat kemitraan dengan tugas dan fungsi masing-masing dimana kepala daerah menjalankan tugas eksekutif, menyusun kebijakan dan anggaran. Sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kemitraan ini adalah fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga memaparkan capaian realisasi APBD tahun anggaran 2024 yakni bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,82 triliun lebih atau 98,35 persen dari target. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,80 triliun lebih atau 96,81 persen dari alokasi yang direncanakan.