SULTENG RAYA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satpol PP Kota Palu melaksanakan patroli gabungan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2021 mengenai kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Patroli tersebut menyasar sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Kota Palu pada saat jam kerja, dari razia itu ditemukan sebanyak 4 ASN, 8 orang Pegawai Harian Lepas (PHL)/honorer, dan 1 orang PPK yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta beberapa siswa juga ditemukan sedang berada di tempat biliar, saat jam sekolah.
Para pegawai yang terjaring dalam patroli tersebut langsung didata dan akan diberikan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan aparatur sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Sebelum melaksanakan patroli, Muhlis, koordinator patroli yang juga menjabat sebagai Kabid Perda Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah mengambil alih apel dan memberikan arahan kepada seluruh personel.
Dalam arahannya, Muhlis menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pegawai yang ditemukan melanggar.