SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial RA alias U (39), diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis (20), di salah satu penginapan Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (3/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025) menyampaikan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban ke SPKT Polres Banggai.
Dugaan pemerkosaan tersebut kata Kasat, berawal saat itu korban dijemput pelaku di Pelabuhan Luwuk, untuk diantar ke rumahnya di Kecamatan Luwuk Utara. Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk singgah beristirahat sebentar.
“Akhirnya pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Tanjung Tuwis. Saat di depan pintu kamar, korban kaget karena pelaku juga ikut masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar tersebut.
Kemudian lanjutnya, pelaku memeluk korban dari belakang namun korban berusaha terus berontak untuk menghindar. Akhirnya pelaku memaksa korban yang tidak berdaya tersebut, dan langsung melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Senin (3/1/2025) tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” terangnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.*/MAN