SULTENG RAYA – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palu untuk berhati-hati dalam menggunakan media Sosial selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal itu sangat penting mengingat ASN wajib menjaga netralitas dan profesionalitasnya. Menurut Irmayanti, profesionalitas ASN diatur oleh undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Mengajak ASN, selama proses Pilkada agar tetap menahan diri supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Berhati-hati dalam menggunakan medsos,” kata Irmayanti Pettalolo saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Kota Palu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Palu, Jum’at (30/8/2024).
Kemudian secara etika, ASN Wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Kata Irmayanti, ada beberapa perilaku yang bisa dilakukan oleh ASN untuk menjaga netralitasnya selama tahapan Pilkada 2024.
“Sikap yang dapat dilakukan yaitu tidak menjadi peserta kampanye ataupun menjadi tim sukses calon tertentu. ASN juga dilarang memakai atribut partai maupun terlibat dalam dukung mendukung calon kandidat kepala daerah,” jelasnya.
Sikap kedua yang dapat dilakukan oleh ASN yakni tidak memihak atau tidak menguntungkan kandidat calon dengan membuat keputusan.
“Tidak terlibat kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada kandidat tertentu berupa ajakan, pertemuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Sikap selanjutnya adalah tidak menggunakan fasilitas negara dengan memanfaatkan jabatan untuk kandidat calon tertentu,” jelas Irmayanti.
Pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Kota Palu itu, hadir pula narasumber lainnya yaitu Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo.
Adapun peserta kegiatan sosialisasi tersebut yakni ASN Kota Palu, Pimpinan OPD, Kejaksaan, kepolisian, Panwascam, dan camat. WAN