SULTENG RAYA – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Tolitoli tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tolitoli melakukan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tolitoli.
Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di salah satu hotel di Tolitoli, Ahad (28/7/2024) yang dihadiri sejumlah pengurus partai politik dan masyarakat serta sejumlah awak media online maupun media cetak.
Ketua KPU Tolitoli, Junaidi menjelaskan, ketentuan pasal 64 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal (102) huruf a angka 4 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah, kota secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat.
“Parah calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli wajib menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat dan itu sudah menjadi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucapnya.
Ketua KPU menambahkan, pasangan calon berhak mendapatkan Informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bakal pasangan calon harus menyampaikan visi dan misi dan program sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dalam formulir model B pencalonan parpol KWK,” jelasnya. TAM