SULTENG RAYA – Wakil Wali Kota Palu, dr.Reny A Lamadjido, membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Tanggal 14 Agustus 2023, di Ruang Rapat Bantaya, Rabu (8/11/2023).

Wakil Wali Kota Palu, menyampaikan pentingnya Perwali tersebut agar nantinya, ketika ada penyetoran Corporate Social Responsibility (CSR) ke Pemkot Palu oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Dikarenakan semua hal yang didahulukan dengan suatu peraturan Wali Kota kuat bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

“Kalau kita membuat suatu forum kemudian harus ada ketua, saya kira itu akan terjaringan dan dilakukannya pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, CSR sejatinya bukan untuk pribadi, namun digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palu. Ia juga mengimbau untuk para peserta sosialisasi dapat melakukan edukasi usai menerima pengetahuan itu sehingga Perwali yang di edukasi dapat diketahui merata kepada ASN lingkup Kota Palu dan bisa menjelaskan kepada masyarakat ketika datang pertanyaan tentang Perwali itu.

“Tolong yang hadir hari ini (kemarin, red) sampaikan ke kantornya masing-masing bahwa sosialisasi itu seperti ini penting untuk pengetahuan bersama,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kota Palu, Dinas UMKM Kota Palu, Bappeda Kota Palu serta dinas terkait lainnya, dan para pelaku usaha.*/HGA