SULTENG RAYA-Rencana pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang mengacu pada konsep Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di Pelabuhan Tangkiang yang disusun tahun 2002 dan telah mendapat persetujuan teknis dari Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Disamping itu, juga adanya potensi dalam pengembangan pelabuhan dapat berdampak pada perkembangan wilayah sekitar dan pemerataan peningkatan ekonomi masyarakat Banggai.
Amir Mangulele selaku Ketua Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Tangkiang mendukung program pemerintah dalam pemindahan bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang, meskipun terdapat kendala dalam proses pemindahan.
“Kami selaku pengurus UUPJ Tangkiang selalu mengimbau kepada para TKBM Tangkiang agar menahan diri dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat melawan hukum, sehingga dalam proses pemindahan bongkar muat peti kemas tidak diciderai oleh oknum-oknum yang ingin memprovokasi warga untuk kepentingan tertentu,”sebut Amir, Jumat (13/10/2023).
Amir juga juga mengajak kepada UUPJ dan TKBM Tangkiang bersama masyarakat Luwuk untuk tetap menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
Sekaligus berharap KUPP Kelas II Luwuk dapat menindaklanjuti keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut untuk segera merealisasikan rencana pemindahan bongkar muat peti kemas itu dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.*ENG