SULTENG RAYA – Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Poso menemukan pemilih Potensial non KTP Elektronik (KTP-E ) dengan angka dan jumlah yang signifikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh mengatakan pihaknya mengungkap hasil pengawasan tersebut saat digelarnya rapat pleno penetapan Daftar Pemilih  Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Poso, pada 20 Juni 2023 lalu.

Abd. Malik menjelaskan, dari hasil pengawasan ditemukan terdapat 7.133 pemilih potensial non KTP – E  dalam jumlah DPT yang telah ditetapkan pihak KPU Poso.

“Makanya pada rapat pleno KPU lalu, kami telah menyarankan serta merekomendasikan agar KPU Poso mengambil langkah-langkah pengadaan KTP bagi pemilih potensial non KTP – E,” jelas Abd. Malik, saat di temui media ini, Senin (26/6/2023).

Ditambahkan Abd.Malik, terkait saran dan masukan Bawaslu Poso, KPU Poso menyatakan kesediaannya untuk segera menghubungi instansi terkait untuk menangani permasalahan yang ada.

“Alhamdulillah, KPU merespon secara positif masukan dari kami,” urai Abd. Malik.

Lebih jauh kata Abd. Malik, langkah ini bagian dari komitmen Bawaslu secara kelembagaan untuk mengawal hak pemilih sebagaimana yang telah dicanangkan beberapa waktu yang lalu.

Mau tidak mau, pemilih datang ke TPS saat voting day, mereka harus membawa KTP sebagai salah satu syarat untuk melakukan pencoblosan di TPS.

“Olehnya, mengantispasi kesulitan hak pemilih, sedini mungkin kami memberikan masukan agar hak pemilih dapat diproteksi,” terang Abd. Malik.

Berdasarkan hasil penetapan dalam rapat pleno KPU Poso, jumlah DPT untuk wilayah Kabupaten Poso terdapat 178.999  pemilih yang tersebar di 19 kecamatan se – Kabupaten Poso. SYM