SULTENG RAYA – Sebanyak 24 unit kendaraan roda dua dan roda empat terjaring saat Satuan Lalu Lintas Polres Banggai bersama Samsat Wilayah V Luwuk menggelar razia gabungan, di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (9/5/2023).
“Total kendaraan yang ditindak karena melanggar aturan lalu lintas sebanyak 24 unit,” kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya usai kegiatan itu.
Yang ditindak itu lanjutnya, karena tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas diantaranya, tidak membawa SIM dan STNK, tidak memakai helm dan TNKB. “Yang menggunakan knalpot brong atau bogar serta tidak melengkapi kelengkapan kendaraan lainnya,” terangnya.
Razia gabungan ini dilakukan sambungnya, guna meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotor ketika berkendara di jalan. “Razia gabungan ini akan rutin dilakukan, tujuannya supaya masyarakat tertib dalam berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif