SULTENG RAYA – Besaran zakat fitrah tahun ini berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Sulawesi Tengah jika dirupiahkan, yakni Rp32.500 untuk wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una Una.

Kemudian, Kabupaten Sigi dan Tolitoli Rp30.000, Banggai Rp36.750, Banggai Kepulauan Rp32.000 dan Kabupaten Banggai Laut Rp35.000.

Besaran nilai tersebut berdasarkan edaran pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan kota setempat, sebagai pedoman dalam menunaikan zakat fitrah. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulawesi Tengah, Ulyas Taha, mengimbau, seluruh umat Islam, khususnya di Sulteng untuk segera menunaikan kewajiban membayar zakat di bulan Ramadan ini.

“Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat adalah bentuk kepedulian dan solidaritas sosial umat Islam. Mari kita manfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah kita,” ujar Ulyas melalui pesan text, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, umat Islam perlu lebih memahami arti penting zakat dalam Islam dan menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh umat Islam untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat dan membayarnya pada waktu yang tepat. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi yang terpercaya dan sudah mendapat izin dari pemerintah.

“Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga kita harus memanfaatkannya untuk memperbanyak ibadah, termasuk membayar zakat. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua,” pungkasnya.HGA